Badan Hukum Perseroan Perorangan Mulai Diperkenalkan Kemenkumham
BATAM-POTRETDEPOK.COM
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan jenis badan hukum baru di Indonesia, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada acara diskusi ‘Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan’ yang diselenggarakan di Hotel Best Western Panbil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (10/11).
Pada kesempatan itu Menkumham Yasonna juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha melalui berbagai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk mengenai perseroan perorangan.
Kemudahan berusaha di Indonesia menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar Indonesia menjadi negara yang menarik bagi para investor sehingga dapat membuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang tumbuh sekitar 2 juta setiap tahunnya.
Selain itu, Presiden juga meminta agar Indonesia dapat masuk pada peringkat lower forties untuk kemudahan berusaha yang penilaiannya didasarkan pada 10 indikator yang ditetapkan oleh bank dunia (world bank).
Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya menyederhanakan regulasi dan perijinan untuk memperbaiki indikator Starting a Business dimana Indonesia saat ini berada pada peringkat 140 dari 190 negara.
Konsep perseroan perorangan yang diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 ini memiliki beragam keunggulan, antara lain tanggung jawab pelaku usaha dibatasi melalui pemisahan harta pribadi dan perseroan, dan pendiriannya tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup mengisi form pernyataan secara elektronik.
Kemudian status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan menerima tanda bukti pendaftaran.
Selanjutnya akan disediakan laporan keuangan sederhana yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk memantau perkembangan usaha sekaligus dapat digunakan oleh kalangan perbankan untuk menilai business sustainability.
Terakhir sistem yang diterapkan adalah one-tier, dimana pemegang saham juga merangkap sebagai pengurus perseroan sehingga dapat mengambil keputusan secara mandiri.
Keseluruhan proses nantinya akan diselenggarakan secara elektronik dan diakses melalui sistem AHU Online.
Pada kesempatan yang sama, Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum menyampaikan, bahwa pada prinsipnya daerah mendukung kebijakan pusat yang menyederhanakan perijinan, bahkan Syamsul menyarankan agar istilah perijinan diubah menjadi pendaftaran.
Selain Pjs Walikota Batam, diskusi hari itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri dan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Kepri dan Kota Batam. (Fy/Foto: Ist.)