Peristiwa

BanGub tahap 4, Kelurahan Tugu Sulit Dimintai Informasinya.

Potretdepok.com, Cimanggis- Dengan dalih tidak mau direkam, Lurah Tugu Suhartono dan Sekel Tugu Tia, kompak tidak mau memberikan informasi kepada Potretdepok.com. Terkait imformasi turunnya Bantuan Gubernur Jawa Barat tahap 4, di Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, yang perlu diketahui masyarakat luas.

“Pokoknya jangan direkam” ucap Tia selasa (29/12/2020) diruang kerjanya

Hak narasumber untuk tidak direkam, dilindungi dalam kode etik jurnalistik. Seperti yang tercantum dalam;

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:-menghormati hak privasi;

Dalam UUD Pers BAB III, Pasal 7 ayat 2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Terikat dengan ketentuan itulah Potretdepok merubah metode wawancara melalui pesan Whatsapp, seperti yang diharapkan Sekel Tugu.

Namun beberapa pertanyaan melalui pesan Whatsapp pun tidak dijawab oleh Sekertaris Kelurahan Tugu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook0
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger