Dewan Pers Adakan UKW Gratis
Potretdepok.com, Dewan Pers melalui virtual meeting sore ini menegaskan kewajiban peserta UKW gratis untuk mengikuti pelatihan.
Setiap provinsi mengirim 60 wartawan yang sudah lolos seleksi administrasi sebagai calon peserta.
Mereka diwajibkan mengikuti pelatihan dengan zoom meeting yang diberikan oleh tiga pemateri.
Saat memasuki zoom meeting peserta akan diberikan pre test terkait pemahaman tentang pers dan proses jurnalistik.
Pre test hanya singkat enam pertanyaan yang harus dijawab dengan pilihan ganda melalui Google Form.
Setelah mengikuti pelatihan yang masing-masing diberikan selama dua jam akan dilakukan post test dalam bentuk essai.
Post test menyimpulkan dengan singkat sekitar lima atau enam paragraf materi dari tiga orang pengajar.
Hasil pre dan post test akan terlihat pada hari itu juga dengan peringkat waktu dan nilai yang akan jadi prioritas.
Jadi dari 60 peserta pelatihan, 54 teratas menjadi peserta UKW gratis. Sisanya enam orang akan menjadi cadangan.
Lembaga Uji PWI rencananya akan mengawali kegiatan UKW fisik di Medan, Sumatera Utara pada 23-25 Februari 2021.
Kapan pelatihan virtual untuk calon pesertanya dari Sumatera Utara ? Ini akan dibahas Sabtu lusa.
Mengingat pelatihan ini penting sebagai seleksi, jangan lupa isi absen pada halaman chat yang disediakan Dewan Pers, sebagai bukti kepesertaan.
Peserta sebaiknya menyiapkan kuota unlimited harian. Bisa juga mengikuti melalui Warnet karena dapat biaya kuota / internet Rp 150 ribu per orang berdasarkan absensi.
Pemateri dari Dewan Pers akan menyampaikan filosofi jurnalistik. Sementara dari lembaga uji terkait hukum, etik dan berbagai pedoman pemberitaan.
Mekanisme uji dan unjuk kerja serta tehnik wawancara juga akan menjadi materi pembelajaran dan pra UKW.
Mata uji 1.1, 2.1 dan 3.1 adalah mata uji baru yang ditetapkan pada tahun 2019. Peserta UKW sebelumnya tidak pernah dapat materi uji ini.
Itu sebabnya mereka yang sudah lulus muda pada tiga tahun silam atau lulus madya dua tahun lalu perlu upgrade pemahaman tentang ini.
Sebelum tahun 2019 mereka yang lulus hanya memahami KEJ, saat ini harus paham Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
https://www.facebook.com/100000668120413/posts/4023368574362040/