Jaga Keamanan dan Ketertiban di Papua, Polri Lakukan Sesuai Undang Undang.
Potretdepok.com, Jakarta – Kabaintelkam Polri Komenjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di Papua sesuai tugas pokok yang tertera dalam Pasal 13 Undang-Undang No.2 Tahun 2002.
Seperti, memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas Polri sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban bentuk kondisi dinamis,” kata Komenjen Pol.Paulus, saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselengarakan Moya Institute, pada 23 Juli 2021.
Selama ini tambahnya, Polri telah mengedepankan soft approaches di Papua. Dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan melayani masyarakat Papua.
“Seperti Polisi Binmas Noken yaitu memberikan pembinaan kepada masyarakat orang asli Papua dalam bidang perternakan, perkebunan, pertanian dan budi daya lebah. Dan Polisi Pi Ajar Sekolah. Program ini menanamkan wawasan kebangsaan kepada anak-anak orang asli Papua melalui permainan-permainan secara kreatif,” tuturnya
Lalu Program Affirmatif Action. Program ini jelas Paulus, memberikan afirmasi kepada orang asli Papua seperti rekruitmen personel Polri, pendidikan pengembangan atau kejurusan dan pendidikan lanjutan. Selanjutnya, menggelar FGD, coffee morning dan dialog interatif.
“Kami menjalin kemintraan dengan Pemda, Toga, Togar, Tomas dan elemen-elemen masyarakat lainya. Termasuk kelompok-kelompok yang bersebrangan,”paparnya.
Polri juga di Papua menegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir antara lain, mengedepankan resortive justice, menegakan hukum dengan pedekatan kekeluargaan, berkolaborasi dengan Komnas HAM dalam rangka pembekalan terhadap anggota -anggota yang akan bertugas di lapangan.
“Kami dalam menegakan hukum dengan tegas dan terukur sesuai peraturan perundangan undangan dengan tetap menjunjung tinggi atas kemanusian,” pungkasnya.