Protes Keras PWI kota Depok
Potretdepok.com, Depok – Persatuan Wartawan Indonesia Kota Depok, Jawa Barat menganggap Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar bersikap arogan dan menghina profesi wartawan pasca tindak kekerasan terhadap jurnalis DepokNews Furkan Selasa, 2 Agustus 2021.
Sikap protes keras dinyatakan PWI kota Depok, atas prilaku pp Kapolrestro Depok saat seorang jurnalis DepokNews lakukan tugas jurnalistik di Mapolrestro Depok.
“Kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok”, ujar Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2021.
Dari keterangan saudara Furkan, kata Rusdy, Kapolrestro Depok juga menyuruh anggotanya (Polrestro Depok) mengambil handphone dan menghapus rekaman hasil wawancara wartawan.
Dalam keteranganya, Rusdy menyebut perbuatan Kapolrestro Depok tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta”, tulis Rusdy.
Sementara itu, Furkan menuturkan jika awalnya Kapolres menanyakan kartu Identitas pers miliknya, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres.
“Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan DepokNews,” ujar Furkan.
Saat itu Furkan juga mengatakan dituding menggangu proses penyelidikan dan membuat berita bohong setelah bertemu salah satu penyidik dan wawancara di depan ruang piket terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi.
Kapolres, lanjut Furkan, juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.
“Setelah itu saya langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok,” jelasnya.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menanggapi singkat, dan belum mau mengeluarkan statmen atas kejadian tersebut.
“Silahkan mereka dengan versinya. Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya,” kata Imran Edwin Siregar kepada wartawan.
Atas kejadian itu, pengurus PWI Kota Depok akan juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat.