Peristiwa

Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna: Program Undian Pajak Daerah Tahun 2023 Jangan Sampai Bersifat Judi

Potretdepok.com, Depok – Rapat Paripurna masa sidang ke tiga tahun 2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, gedung DPRD, jalan Boulevard, Kota Kembang, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/09/2023).
Fraksi Gerindra membacakan pandangan umumnya yang dibacakan Priyanti Susilawati, dalam uraiannya ia mengatakan. Untuk melakukan Perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah dan DPRD harus tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar organisasi, antar Program, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
c) Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
d) Keadaan darurat; dan
e) Keadaan luar biasa.

Sesuai pasal 162 ayat (1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya:
a) Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah;
b) Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/ atau
c) perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.

Sumber Daya Manusia juga masih menjadi masalah utama, hal ini tercermin dalam kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Depok,
hal ini telah kami cermati dan telah berkali kali kami ingatkan dan tegaskan pada Pemerintah kota Depok untuk memperhatikan hal
ini, kali ini pun sekali lagi kami tekankan pada Pemerintah kota Depok untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia.

Prediksi atau estimasi Pendapatan Daerah Kota Depok pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 14,28% dibandingkan APBD murni Tahun 2023. Secara rinci pendapatan pada rancangan Perubahan APBD Kota
Depok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 9,12% dibanding APBD murni Tahun Anggaran 2023
b) Pendapatan Transfer pada rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 mengalami kenaikan 18,90%

“Bahwa untuk meningkatkan PAD, segenap jajaran Pemerintah Harus lebih Kreatif dan Inovatif, kami belum melihat adanya terobosan – terobosan, kreasi – kreasi yang cukup efektif untuk mendongkrak PAD”ujarnya

Bahwa salah satu Strategi Pemerintah Kota Depok lanjut Priyanti, dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2023 ini, pada Pajak restoran salah satunya dengan Program Undian Pajak Daerah Tahun 2023 yang diberikan kepada Wajib Pajak yang telah
terpasang Alat Perekam Data Transaksi Online (Tapping Box), kemudian terdapat program Undian gebyar pajak Daerah untuk Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan 2023 dengan hadiah yang menarik.
Memang pengadaan undian diharapkan bisa menarik minat masyarakat, namun catatan kami antara lain:
1) Jangan sampai undian bersifat judi atau yang dilarang atau yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
2) Harus dilakukan secara jujur, transparan, dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kenaikan Pendapatan juga harus mempertimbangkan bangkitnya roda perekonomian yang sudah mulai pulih pasca pandemi Covid 19. Mulai berputarnya dan bangkitnya perekonomian kota pasca Pandemi Covid 19, bagai dua sisi mata uang, di satu sisi
meningkatnya pemulihan ekonomi, meningkatnya pendapatan daerah, disisi lain masih banyak UMKM yang belum mampu bangkit
dari keterpurukan, sehingga Pemerintah perlu turun tangan, memberikan bantuan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.

Priyanti juga menyoroti dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah Kota harus lebih fleksibel dan mau mendengarkan pihak diluar Pemerintah Kota, sehingga setiap tantangan atau persoalan yang dihadapi dapat secara bersama sama dicari jalan keluar atau penyelesaian dan bukan lebih sibuk menyangkal masalah atau memperkecil masalah yang ada, contohnya adalah Tingkat Polusi yang tinggi di Jabodetabek, seharusnya langsung dicari solusinya dan bukan sibuk mempertanyakan akurasi berita.

Belajar dari Tahun – Tahun sebelumnya, saat ini Pemerintah Kota Depok harus lebih optimal dalam melakukan penyerapan anggaran, karena salah satu indikator keberhasilan kinerja Pemerintah Kota adalah tingkat penyerapan anggaran, jangan sampai ada dinas atau badan yang angka penyerapannya rendah.

“Kamipun berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan, managemen pemerintahan, maupun pada pelayanan masyarakat, sesuai dengan Konstitusi, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, agar Perubahan APBD TA 2023 ini tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat kota Depok,”pungkasnya

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook0
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger