Denny Indrayana Minta MK-MK Putus Perkara Etik Hakim Sebelum 8 November
Potretdepok.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait penanganan perkara syarat batas usia capres-cawapres sebelum 8 November.
Denny menyebut permintaan itu berkaitan dengan jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar sejak 26 Oktober hingga 8 November.
Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Denny tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo sekaligus Keponakan Ketua MK Anwar Usman.
“Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini, karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu sebenarnya adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024. Dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang,” ujar Denny saat hadir secara daring dalam rapat klarifikasi MKMK, Kamis (26/10/2023).
“Karena itu tentu dengan kebijakan, dengan ke-wisdom-an Yang Mulia, kami hanya ingin menyampaikan mohon dipertimbangkan dengan waktu yang terbatas ini apakah memungkinkan kita melaksanakan dengan cepat dan tentu saja akhirnya banyak hal yang harus diakselerasi, termasuk pemeriksaan-pemeriksaan seandainya memungkinkan juga terkaitannya dengan masa pendaftaran pengganti tadi yang berakhir di 8 November 2023,” sambung Denny.
Denny berpendapat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dapat menjadi tidak sah apabila hakim konstitusi dinyatakan melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.