Opini – potretdepok.com https://potretdepok.com Ulas Fakta dan Peristiwa Mon, 23 Nov 2020 10:23:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.2 https://potretdepok.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-icon_potretdepokcom-32x32.png Opini – potretdepok.com https://potretdepok.com 32 32 186381194 Repost: Persiapan PSBB Tahap 2 https://potretdepok.com/2020/11/23/repost-persiapan-psbb-tahap-2/ https://potretdepok.com/2020/11/23/repost-persiapan-psbb-tahap-2/#respond Mon, 23 Nov 2020 10:23:33 +0000 https://potretdepok.com/?p=168 Oleh: drg. H. Hardiono, Sp.BM*

Wabah penyakit global (pandemic) akibat virus Corona atau Covid-19 belum usai, angka Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkonfirmasi masih bergerak naik. Namun disatu sisi angka kematiannya masih tergolong stabil.

Segenap upaya telah dilakukan, seperti mendeteksi (tracing) dan pemeriksaan epidemiologi, pemeriksaan cepat (rapid test) maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) swab test, serta pengobatan di beberapa rumah sakit.

Disayangkan penyebaran Covid-19 yang sudah merambah di hampir setiap kelurahan itu, angkanya cenderung meningkat. Berdasarkan fakta tersebut maka diputuskan perlunya dilakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Depok.

Tidak hanya Kota Depok, di wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga memperpanjang PSBB hingga dua pekan kedepan, yaitu Rabu (29/4) sampai dengan Selasa (12/5).

Hal ini dikarenakan penerapan PSBB di kawasan Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif, sehingga para kepala daerah di tiga wilayah tadi sepakat memberlakukan PSBB tahap kedua.

Berkaca pada PSBB pertama tampak masih kurangnya kesadaran masyarakat akan sangat pentingnya tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, sangatlah perlu bagi semua pihak meningkatkan kedisplinan melakukan jaga jarak (physical distancing), mencuci tangan, juga penggunaan masker dan alat pelindung diri (APD) lain yang diperlukan.  

Disamping itu cek poin (pemeriksaan) di perbatasan kota semua dari penjuru perlu ditingkatkan, sehingga bisa dipastikan orang-orang yang melintas tersebut benar-benar dalam kondisi sehat atau negatif terpapar virus Corona.

Juga pergerakan alat transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) perlu diwaspadai, serta angkutan massal khususnya dengan trayek lintas wilayah agar pengoperasian dibatasi, bahkan jika perlu diputus mata rantainya.

Selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, saya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Depok untuk menaati aturan larangan mudik ke kampung halaman. Jangan sampai nantinya para pemudik menjadi carrier (pembawa) Covid-19. Apalagi kawasan Depok termasuk dalam zona merah.

Kita perlu ikhtiar atau berupaya bahkan berjuang secara berjamaah dengan melakukan pencegahan-pencegahan agar virus ini tidak merambah ke skala yang lebih luas lagi.

Baginda Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan kita untuk tidak mendatangi suatu daerah yang terkena wabah penyakit menular, juga tidak keluar supaya wabah tidak menyebar ataupun tertular.

Sabda tersebut tertera dalam hadits: “Apabila kalian mendengar tentangnya (wabah penyakit) di sebuah tempat, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, dan bila kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar daripadanya sebagai bentuk lari daripadanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, saya mengajak segenap masyarakat di Kota Depok tercinta khususnya, untuk ikut mensukseskan PSBB Jilid 2 ini dengan bersama-sama mematuhi anjuran pemerintah.

Bersama kita bisa putus mata rantai penyebaran virus Corona. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Aamiin.

*Penulis adalah Sekda Kota Depok

Loading

]]>
https://potretdepok.com/2020/11/23/repost-persiapan-psbb-tahap-2/feed/ 0 168
Memilih Langkah Menghentikan Penyebaran COVID-19 https://potretdepok.com/2020/11/23/memilih-langkah-menghentikan-penyebaran-covid-19/ https://potretdepok.com/2020/11/23/memilih-langkah-menghentikan-penyebaran-covid-19/#respond Mon, 23 Nov 2020 10:20:26 +0000 https://potretdepok.com/?p=164 Oleh: Kolier Haryanto

Sejak Corona Virus Disease (Covid-19) menyerang penduduk Wuhan, Tiongkok dilaporkan ke World Health Organization (WHO) pada Desember 2019, hingga saat ini telah terdata 662.073 kasus di 200 negara dan 139.426 dinyatakan sembuh. Dari pengalaman negara yang berhasil menangani penyebaran Covid-19 itu umumnya adalah negara yang berdisiplin menjaga jarak dan menggunakan masker serta sering mencuci tangan dengan sabun (desinfektan) secara bersih. Oleh karena itu, jika masyarakat tidak diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan (gratis) masker dan sabun yang bestandar serta tidak berdisiplin menjaga jarak, maka penyebaran masih memiliki potensi.

Seiring dengan itu kita tidak memiliki informasi yang sama dari para ahli terkait model penyebaran Covid-19 melalui droplets atau juga airborne. Apabila hanya melalui droplets, maka physical distancing dengan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun akan sangat efektif untuk mencegah penyebarannya. Namun jika penyebarannya juga bisa melalui airborne, maka physical distancing dengan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun menjadi tidak cukup, artinya kita harus menyemprotkan desinfektan yang ampuh di area terbuka dimanapun yang memiliki potensi terjadinya penyebaran, dan hal ini tentu tidak mudah. Selain itu juga beredar informasi, pasien dalam pengawasan (PDP) di rumah sakit tertentu semuanya sembuh, sementara di tempat lain tidak ada yang tersembuhkan.

Dalam hal itu maka tidak boleh dibiarkan terjadinya misleading information dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini agar tidak mengakibatkan kesalahan dalam membuat kebijakan. Untuk itu selain berbagai kebijakan yang telah dilakukan selama ini, membentuk Gugus Peneliti (Researchers) di pusat maupun provinsi dengan anggaran maksimal memiliki urgensi yang tinggi. Para peneliti ini harus segera melakukan “penelitian cepat,” khususnya untuk memastikan: (1) model penyebaran (droplets atau juga airborne), (2) akan mati di musim panas, ataukah bertransformasi, (3) jenis pelindung apa (masker, sabun, sanitizer) yang paling ampuh; dan mengembangkan (4) vaksin atau obat yang dapat memberikan ketahanan tubuh; serta (5) obat untuk treatment penyembuhan. Para peneliti inilah yang akan menjadi sumber informasi terpercaya, yang sekaligus menjadi “garda terdepan” untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan mencegah kematian. Sejalan dengan ini maka kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 ini nantinya tidak hanya didasarkan pada asumsi, atau sekedar “imitasi” model kebijakan dari negara lain yang belum tentu tepat diterapkan, tetapi memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Selanjutnya kepada para peneliti ini perlu dibuatkan aturan untuk memberikan perlindungan atau memberikan kekebalan hukum (immunity), karena menggunakan prosedur ilmiah yang dipersingkat dalam upayanya untuk menemukan formula, treatment dan obat (vaksin) dalam mencegah, menyembuhkan dan memberantas Covid-19. Dalam hal ini jika perlu dibuatkan payung hukumnya, karena salah satu alasan pemaaf dalam hukum pidana adalah melaksanakan Undang-Undang. Mengingat terbatasnya waktu yang paling memungkinkan adalah dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), yang menghapus beberapa norma yang diatur dalam KUHP, dan beberapa UU sektoral, seperti Undang-Undang Kesehatan. PERPU ini nantinya jika menjadi Undang-Undang juga dapat menguatkan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait Pasal 36 ayat (2), “Dalam menjamin ketersediaan obat dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkasiat obat”, dan Pasal 40 ayat (4) dan (5), yang pada pokoknya “Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan dilakukan dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur paten. Selain itu PERPU ini nantinya juga dapat disusun untuk memperkuat Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kebijakan lockdown atau karantina wilayah mungkin saja bisa menjadi pilihan yang tepat saat ini. Namun kebijakan ini terkait sangat erat dengan berbagai persoalan sosial-ekonomi masyarakat yang akan menjalani, khususnya terhadap mereka yang kurang beruntung yang perlu mendapat perhatian. Sejalan dengan ini juga terhadap pekerja sektor informal dan swasta (private) yang akan menjadi pengangguran karena berhenti usaha atau di PHK massal yang berkejaran dengan waktu karena terhentinya akativitas ekonomi dunia usaha. Catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan para ahli bahwa, kemampuan bertahan para pengusaha untuk dapat tetap memenuhi hak karyawan (gaji, tunjangan dan insentif lainnya) yang work from home (WFH) hanya sampai pada bulan Juni 2020.

Merujuk pada catatan itu, maka mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah tentu bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus memikirkan transaksi sosial dan keuangan masyarakat. Di mana dalam melaksanakan kebijakan lockdown atau karantina wilayah ternyata diperlukan dana yang sangat besar, kecukupan logistik (9 bahan pokok, masker, sabun/sanitizer), SDM yang banyak untuk mendistribusikan logistik sampai ke masyarakat, perhatian khusus terhadap masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah slum, keringanan membayar tanggungan bulanan, jaminan penundaan pembayaran angsuran, keamanan dan ketertiban, kerawanan sosial, dan tentu masih banyak masalah lain yang beriringan. Terhadap situasi ini maka kemampuan dan kecepatan mengambil keputusan yang tepat, serta kesejukan dalam berkomunikasi para pemimpin (publik, private  dan informal) bisa menjadi separo dari obat mujarab dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Setengah dari separo obat mujarab itu adalah kesadaran yang tinggi untuk mengikuti protocol pencegahan dan gotong royong masyarakat, dan sisa seperempatnya adalah tindakan medis.

Selanjutnya apabila berbagai langkah dan kebijakan itu dapat berjalan dengan baik, pada gilirannya dapat dijadikan alas ilmiah dalam hitung statistik untuk membuat kurva jumlah terpapar dan penyebarannya serta kapan akan berakhir pandemik ini. Adanya berbagai prediksi ilmiah dari berbagai institusi yang telah terpublikasi tentu juga memiliki asumsi atau dasar-dasar yang kuat, tetapi perbedaannya sangat tajam, sehingga jika ada kebenaran dari satu institusi maka institusi-institusi yang lain tidak benar atau salah memprediksi.

Untuk itu agar para ahli memiliki simpulan prediksi yang sama atau hampir sama, maka kita harus melihat terlebih dahulu keberhasilan Gugus Peneliti yang ditugaskan untuk menemukan formula penghentian penyebaran, obat (vaksin) dan treatment penyembuhan dari serangan Covid-19. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa memudahkan jalannya. (Mason Pine, 08042020) 

Loading

]]>
https://potretdepok.com/2020/11/23/memilih-langkah-menghentikan-penyebaran-covid-19/feed/ 0 164
Sekilas Rule of Law https://potretdepok.com/2020/11/23/sekilas-rule-of-law/ https://potretdepok.com/2020/11/23/sekilas-rule-of-law/#respond Mon, 23 Nov 2020 10:16:38 +0000 https://potretdepok.com/?p=160 oleh: DR. Tengku Murphi Nushmir, SH.,MH*

Para Filsafat Hukum seperti Imanual KantFriderich Julius Stahl, mengemukakan bahwa sistem Rule of Law Rechtsstaat pada negara-negara Eropa kontinental, seperti Jerman, Prancis, memiliki tradisi Hukum birokrasi yang kuat tanpa dapat dikendalikan oleh elite politik.

Akan tetapi apa yang dikemukakan Stahl dan Imanual Kant, Tradisi Rule of Law Parlement dapat dipengaruhi dalam bentuk koalisi, bahkan elite politik dari beragam partai menjadi kekuatan amunisi kekuasaan dalam menjalankan undang-undang.

Sementara salam sisi Tradisi Rule of Law di inggris, penyeimbang antara pengaruh kekuatan raja, didukung oleh kelas menengah yang kuat, sehingga terjadi keseimbangan kekuatan yang demokratis.

Hukum berdiri sebagai suatu sistem dimana kekuatan norma dan political will diletakan untuk melindungi kepentingan masyarkat.

*Penulis adalah Direktur Murphi Care Institute (MCI)

Loading

]]>
https://potretdepok.com/2020/11/23/sekilas-rule-of-law/feed/ 0 160
Kuatnya Doktrin Kekuasaan dalam Negara Hukum https://potretdepok.com/2020/11/23/kuatnya-doktrin-kekuasaan-dalam-negara-hukum/ https://potretdepok.com/2020/11/23/kuatnya-doktrin-kekuasaan-dalam-negara-hukum/#respond Mon, 23 Nov 2020 10:15:40 +0000 https://potretdepok.com/?p=157 Oleh: DR. Tengku Murphi Nushmir, SH.,MH*

Banyak pemikir filsafat dan kekuasaan akan teorinya tentang kekuasaan dan negara hukum atau supermasi of law dalam berbagai teori yang ditulis diberbagai buku, salah satunya Albert V Dincey dalam bukunya “Introduction The Study Of The Law Of Contitution” telah melahirkan negara hukum rule of law.  

Misalnya Ossip K Flechtein yang memandang bahwa otoritas penguasa adalah kekuasaan dan wewenang yang sah diberikan kepadanya untuk membuat peraturan yang harus ditaati atau diikuti  pihak lain sesuai yang dinginkan penguasa.

Pendapat lain ada yang mengidentikan negara sebagai alat dari golongan yang kuat untuk menindas golongan yang lemah, dimana sejarah mencatat teori negara kuat itu seperti pernah terjadi di era Jenghis KhanNapoleon Bonaparte, dan Musolini.

Penindasan oleh penguasa seperti yang pernah terjadi tidak mustahil dapat terjadi lagi di masa kini, yaitu disaat potret kekuasaan sistem pemerintahan komunis yang menganut sistem monolitik, yang sampai saat ini masih ada negara tertentu menggunakan sistem diktaktor mayoritas. Bahkan kekuasaan negara tertentu seperti kerajaan ternyata masih ada yang menerapkan sistem kekuasaan komunis. Lalu sistem apa yang ideal yang diterapkan pada kekuasaan negara seharusnya?

Selain Albert V Dincey, kita juga kenal beberapa ahli pemikir teori rule of law seperti StalRobert A DahlCharles F AnrainBenedicit Anderson, dan lainnya.

Michael Foul Caul seorang filsuf pelopor strukturlisme pernah mengatakan bahwa kekuasaan menyatukan suatu dimensi dari relasi. Kemudian Krabbe tentang teori kedaulatan hukum (rechts sauvefeteit) maupun Albert V Dincey, dimana menurut keduanya dalam kekuasaan pentingya hukum sebagai panglima yang dapat membatasi kesewenangwenangan. Dimana dalam supermasi hukum terdapat 3 unsur yang harus dihormati yaitu, pertama Supermacy Of Law (Arbitrary Power), kedua Equality Before The Law (membatasi authority), dan ketiga Constitution Based on Human Rights.

Bahwa penguasa lebih berpotensi untuk menggunakan kekuasaannya apa yang diinginkannya karena penguasa adalah kekuasaan yang lengkap, ada uang, ada senjata, serta ada kewenangan yg tidak dimiliki

Organisasi lain di dunia (Hutington), bahwa karena kedekatannya hukum ataupun undang-undang dijadikan alat untuk melegitimasi keinginan. Namun pada teori yang menyebutkan bahwa otoritas penguasa dan kewenangannya yang diberikan kepadanya sebagai legitimasi yang sah diberikan kepadanya. Hal itu dapat dibenarkan secara implisit atau parsial sebagai bentuk kebijakan tetapi tidak di luar koridor undang-undang (UU) yang telah membatasinya.

Oleh sebab itu peran dan fungsi pengawasan di dalam distribution of power dalam Teori Trias Politika yang menyebutkan konsep ide legislatif adalah untuk membatasi dan mengontrol kekuasaan eksekutif dalam menjalankan dan melaksanakan UU. Namun ketika terjadi legislatif melakukan politik kawin sirih  dengan eksekutif yang dapat membawa dampak buruk pada fungsi legislatip, berdampak disfungsi pengawasan penyelenggaran UU, dan disfungsi legislasi pada pembentukan UU, maka otoritas yang ada dalam kekuasaan dalam menggunakan otoritas kekuasaannya tidak lagi terlegitimasi dan dibenarkan. Apabila abai terhadap persoalan supermasi hukum, penegakkan hukum, kesetaraan didepan hukum, dan perlindungan HAM secara simultan.

untuk itu pelaksanaan penyelenggaraan hukum yang membenarkan secara legitimate terhadap penggunaan refresif didalam teori kekuasaan didalam negara hukum dan supermacy of law, sebagai wujud menabrak marka kedaulatan hukum dan supermacy of law didalam negara hukum.

*Penulis adalah Direktur Murphi Care Institute (MCI)

Loading

]]>
https://potretdepok.com/2020/11/23/kuatnya-doktrin-kekuasaan-dalam-negara-hukum/feed/ 0 157
Pernyataan Panglima TNI, sebagai Warning https://potretdepok.com/2020/11/23/pernyataan-panglima-tni-sebagai-warning/ https://potretdepok.com/2020/11/23/pernyataan-panglima-tni-sebagai-warning/#respond Mon, 23 Nov 2020 10:14:53 +0000 https://potretdepok.com/?p=154 Oleh: DR. Tengku Murphi Nushmir, SH.,MH*

Statemen Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjono “Siapa saja yang memprovokasi dengan membalut  politik identitas mengancam persatuan dan kesatuan NKRI akan berhadapan dengan TNI”.

Pernyataan Panglima normal saja, karena TNI memang bertugas mengamankan ancaman kedaulatan negara serta menjaga persatuan NKRI baik ancaman yang datang dari dalam maupun luar.

Mengamankan negara dari ancaman untuk kondisi objektif saat ini jauh lebih rumit dan penuh tantangan, seiring majunya teknologi digital pada alat utama sistem persenjataan (alutsista) negara-negara maju.

Disamping sistem digitalisasi juga bisa dimanfaatkan musuh-musuh dari negara lain yang kasat mata dalam sekejap mampu mengambil informasi negara yang menjadi tujuan atau targetnya.

Soal mengantisipasi ancaman dan tugas fungsi, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa TNI merupakan garda terdepan dalam aspek pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata), menjaga kedaulatan bangsa, termasuk rongrongan dari dalam negeri seperti gejolak politik yang timbul dan berpotensi mengancam NKRI.

Gonjang ganjing seiring eforia demokratisasi di Indonesia saat ini, diketahui ada beberapa kasus dugaan makar yang mengancam pemerintahan yang sah dan diduga juga disinyalir dilakukan oleh beberapa pihak dari dalam negeri.

Potret peristiwa ini juga bisa dimasukan dalam potensi adanya ancaman, meskipun belum terbukti hingga saat ini. Namun yang sangat perlu digarisbawahi adalah ancaman tidak selalu datang secara fisik, sebaliknya bisa saja dari berbagai celah dan momentum tempat ruang dan waktu yang harus senantiasa diwaspadai.

Sedangkan masalah politik identitas adalah sebagai suatu keberagaman kekayaan khasanah kultural Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus multi kultural, dimana perbedaan-perbedaan itu sudah dituntaskan dalam Sumpah Pemuda di tahun 1928.

Begitu juga dengan saat ini ditengah derasnya pengaruh era digitalisasi dan eforia demokratisasi kebebasan pendapat, berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 45. Manakala kebebasan itu sekalipun diatur dalam Tata tertib Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Restetio Integrum

Kita menyambut baik bahwa NKRI sudah menjadi konsensus bersama adalah sebagai negara kesatuan dan kristalisasi dari leluhur bangsa ini, maka perbedaan identik dengan kata Bhineka Tunggal Ika merupakan khasanah kekayaan bangsa yang patut dijaga secara positif dan bukan sebagai bentuk politik identitas negatif minded.

Oleh sebab itu batasan-batas politik identitas perlu sejak dini terukur dan diatur oleh UU dalam upaya Restitio Integrum untuk mengembalikan kebebasan menurut parameter kebutuhan politik keamanan bangsa.

Berpikir Holistik

Bagi saya statemen Panglima TNI merupakan warning ataupun peringatan untuk bersikap lurus dan jernih secara menyeluruh, bahwa tatkala hukum tak bisa menjawab persoalan sosial yang berujuang social gap atau kesenjangan maka TNI akan menjawab mengamankan persatuan bangsa dan kedaulatan negara.

Harapan saya sebagai rakyat Indonesia adalah peran TNI tidak saja sebagai kekuatan perang negara namun juga sebagai ipoleksosbud (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya) dan turut serta mengendalikan ketertiban dan keamanan negara Indonesia.

*Penulis adalah Direktur Murphi Care Institue (MCI)

Loading

]]>
https://potretdepok.com/2020/11/23/pernyataan-panglima-tni-sebagai-warning/feed/ 0 154