Peristiwa

Ban Mobil Digembosi Diintimidasi Ketua IPAR Terpaksa Lapor Polisi

Potretdepok.com, Depok – Kesombongan, kearogansian, serta sikap perbuatan tidak terpuji dari pemilik cafe terhadap Obor Panjaitan yang merupakan Jurnalis dan juga Aktivis sekaligus Pimpinan Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Nasional saat menjalani profesinya di wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Kota Depok, akhirnya berbuntut Laporan Polisi (LP) di Polresta Depok, Selasa, (04/07/2023).

Pasalnya, sebagaimana pemberitaan yang beredar, Wartawan Obor Keadilan itu dibuat kaget lantaran ban mobilnya ada yang menggembosi usai dirinya mengikuti rapat bersama Camat Tapos, Lurah Jatijajar, dan Ketua RW, di Balai Pertemuan Rukun Warga, pada Rabu (28/06/23).

Saat ditemui wartawan, Jurnalis yang kerap mengkritisi pemerintah itu mengatakan, kalau dia tidak menyangka mobil yang diparkirnya di depan Cafe Seruni, bannya digembosi orang.

“Saya karena terburu-buru telat hadir di rapat bersama Camat Tapos terkait urusan tanah Wakaf, yang secara kebetulan juga ditempat acara rapat itu tidak dapat masuk mobil. Sehingga saya memarkir mobil di tanah Fasum dan Fasos depan cafe itu”, papar Obor.

Setelah usai rapat, Obor bermaksud mengajak rekan -rekannya untuk ngopi di lt 2 Cafe Seruni Jatijajar itu, tapi ternyata kawan-kawannya lebih memilih untuk ngopi di warung pinggir jalan. Lalu mereka pun mengopi tidak jauh dari tempat itu, namun tiba-tiba seorang teman melihat itu kenapa ban mobil Obor Panjaitan kempes.

“Heran saya, padahal saya langganan dan juga pernah makan di restoran itu bersama dengan keluarga. Makanya saya memarkir mobil saya, yang saya tau letak tempat parkir yang biasa saya pakir,” ujar Obor.

Atas kejadian itu kemudian teman Obor pun memanggil salah satu petugas parkir, dan menanyakan perihal pengempesan ban mobilnya tersebut.

“Iya bang memang saya yang kempesin, itu juga saya karena disuruh oleh pimpinan pemilik restoran Seruni, saya minta maaf ya bang,” jelas petugas Parkir.

Saat terjadi dialog dengan sang petugas parkir yang disaksikan oleh banyak warga dan driver ojek, serta pemilik warung sekitaran itu, tiba-tiba pihak pemilik cafe Seruni mendatangi Obor dengan sikap arogansinya.

“Kami yang punya restoran, kami ini keluarga Brimob,” hardik Tiara yang diduga sebagai pemilik cafe ditemani 2 putrinya.

Ditengah perdebatan dan argumen dengan Obor Panjaitan itupun nyaris terjadi perampasan HP milik Pak Salam selaku warga sekaligus Mantan Pegawai Kementerian Dalam Negeri (PNS) karena memvideokan kejadian dengan menggunakan handphonenya. Bahkan sempat terlontar pula kalimat bernada arogan dari salah seorang anak (Clara) pemilik cafe yang mengatakan kalau warga semua belum tau siapa yang dihadapi.

“Kalian semua belum tau kami keluarga siapa disini ya ?!” lantang anak pemilik cafe itu dengan penuh amarah, bahkan hampir melakukan pemukulan kearah Obor.

Untungnya Tiara, diduga Ibu dari anak tersebut memberi isyarat kepada Obor agar tidak meladeni sikap anaknya, yang tentunya tidak pantas berilaku kasar terhadap orang yang lebih tua bahkan seumuran dengan orang tuanya itu.

Selanjutnya tidak hanya sampai disitu, selain perlakuan tidak menyenangkan oleh salah satu anak dari pemilik cafe Seruni, Obor juga mengaku mendapat ancaman dari salah seorang oknum suruhan pemilik restoran tersebut.

“Ada orang suruhan dari pemilik restoran Seruni menghubungi saya, dengan nada ancaman dan gaya orang mabok via telpon dan WA. Dia menyampaikan pesan juga ke warga untuk disampaikan ke saya. ‘Kami tidak terima, dia pakir mobil tapi tidak makan di restoran Seruni!’ demikian pesannya.

“Karena sikap orang suruhan pemilik restoran Seruni itu bernada arogan, intimidasi, dan teror, kami pun tidak terima. Atas adanya perbuatan tidak menyenangkan mobil saya di kempesin, dan ancaman tersebut makanya hari ini kami mengambil langkah hukum dan membuat laporan ke Polres Depok dan bila betul pemilik bekerja sebagai Polisi di Sat Brimob, kami juga akan minta perlindungan hukum ke DPR RI Komisi 3, Kompolnas dan Mabes Polri,” tegas Obor lagi.

Disisi lain, berdasarkan pengakuan warga, Ketua RW, Ketua LPM Jatijajar, bahwa lahan tempat mobil pakir Obor itu adalah lahan Fasum dan Fasos, jadi merupakan milik umum (Negara) bukan tanah pemilik Cafe maka Obor akan melakukan langkah-langkah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Pemkot Depok.

“Maka karena itu pula, saya akan konfirmasikan hal ini ke Dinas terkait Pemkot Depok, termasuk juga dengan adanya bangunan di atas Kali, masyarakat sekitar minta dilaporkan juga. Jadi inilah, langkah dan sikap kami disini dengan menggunakan koridor Hukum yang nyata”, tandas Obor.

Saat ditanya terkait pasal tentang apa yang akan dikenakan kepada pihak pemilik Cafe, Obor mengatakan kalau dirinya manut aturan yang ada saja. Sesuai berkas laporan, terlapor di jerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Dilansir dari Targethukum.Com

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook0
Instagram
Telegram
WhatsApp
FbMessenger